faq:2021:05:21:000055958_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sy tadi menanyakan perihal pph deviden pemotong kepada penerima badan. yg sesuai rups. dikecualikan dari objek pajak. dulu kan ada potong. tapi semenjak ada ketentuan ini jadi tidak dipotong. apakah kita selaku pemotong perlu buat surat keterangan kepada penerima? apakah ada contoh surat keterangan yang resmi dari djp agar pemotong membuat surat ke pada penerima? ini bagaimana ya, mas/mbak?
Jawaban
Gak ada dokumennya, yor. Cukup PMK 18 saja sudah cukup. Yg penting memenuhi kriteria, maka tidak perlu ada pemotongan dan tidak ada dokumen tertentu (surat keterangan). Krn jd bukan objek PPh kalau penerima nya badan wpdn.
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/21/000055958_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion