faq:2021:05:21:000055832_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila perusahaan saya terdaftar di LTO sejak awal (bukan pindah), kemudian mau ada pemusatan PPN untuk cabang yg baru didirikan, mekanismenya seperti apa ya?
Jawaban
Jika terdaftar di LTO sudah otomatis pemusatan pelaporan ppn untuk pusat dan seluruh cabang di LTO, jadi tidak perlu melakukan pengajuan pemusatan. Dasar aturan Per 05/2021 pasal 5 ayat 1 huruf a. dan di per 07/2020 pasal 4 ayat 5
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/21/000055832_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion