User Tools

Site Tools


faq:2021:05:21:000055830_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau ada case, kami sbg PKP Penjual menerbitkan faktur di januari namun fisik tersebut baru di terima PKP Pembeli di bulan Mei (dmn ini kesalahan ada di pihak PKP Pembeli) dan mereka meminta di terbitkan fp ulang. Kami sbg PKP Penjual lebih baik menuruti kemauan mereka atau menyuruh mereka utk melaporkan fp tsbt di masa april? krn mereka bilang kalau kami tdk menerbitkan fp baru pajak tersebut tdk akan mereka bayar pdhl kami sdh lapor dan bayar di bulan januari


Jawaban

Tidak perlu dibuat faktur pajak lagi. Pembeli tetap dapat melakukan pengkreditan faktur tsb untuk masa januari, februari, maret, atau april. Jika spt masa ppn untuk masa tsb sudah dilaporkan, pembeli tetap dapat melakukan pengkreditan dan melakukan pembetulan sptz

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O L᠎ V X L
K K B J᠎ M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F Q K A I
 
faq/2021/05/21/000055830_1234.txt · Last modified: (external edit)