User Tools

Site Tools


faq:2021:05:21:000055356_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah ada ketentuan yang mengatur jika PK 0 maka PM tidak boleh dimasukkan dalam SPT yang bersangkutan?


Jawaban

Tidak ada. Jika ada nilai PM sedangkan PKnya 0 maka SPT PPN akan LB, silahkan bisa memilih kompensasi

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N K F M B
J N W L F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W A R S C
 
faq/2021/05/21/000055356_1234.txt · Last modified: (external edit)