faq:2021:05:21:000055356_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah ada ketentuan yang mengatur jika PK 0 maka PM tidak boleh dimasukkan dalam SPT yang bersangkutan?
Jawaban
Tidak ada. Jika ada nilai PM sedangkan PKnya 0 maka SPT PPN akan LB, silahkan bisa memilih kompensasi
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/21/000055356_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion