faq:2021:05:21:000055344_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WNA udah punya NPWP pisah harta dengan istri, jika melakukan hibah uang tunai apakah dikenakan pajak?
Jawaban
Jika dalam konteks memberi nafkah kepada istri maka bukan merupakan objek pph karena suami dan istri merupakan satu kesatuan ekonomis walaupun secara administrasi perpajakan memilih terpisah
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/21/000055344_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion