User Tools

Site Tools


faq:2021:05:21:000055344_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WNA udah punya NPWP pisah harta dengan istri, jika melakukan hibah uang tunai apakah dikenakan pajak?


Jawaban

Jika dalam konteks memberi nafkah kepada istri maka bukan merupakan objek pph karena suami dan istri merupakan satu kesatuan ekonomis walaupun secara administrasi perpajakan memilih terpisah

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N P N​ K P
E​ Z᠎ F X I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M​ M X L O
 
faq/2021/05/21/000055344_1234.txt · Last modified: (external edit)