User Tools

Site Tools


faq:2021:05:21:000054834_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika usaha di LN ada keuntungan, namun tidak ada bukti potong dari LN, apakah tetap dihitung PPh Ps 24 nya? Dikarenakan mekanisme Pasal 24 menghitung UM pajak LN dengan membandingkan bukpot pajak dari LN dengan hasil hitung PPh Ps 24.


Jawaban

Ternyata wp ngga ada pemotongan/terutang di LN. kalau seperti itu ya bisa jadi nggak ada aspek pph 24nya. Wp jadi ngga ada kredit pajak LN sebagai pengurang, tapi penghasilan LN tetep harus dilaporkan di spt tahunan

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F Y X Q G
S P O T J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S B H C᠎ X
 
faq/2021/05/21/000054834_1234.txt · Last modified: (external edit)