faq:2021:05:21:000054834_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika usaha di LN ada keuntungan, namun tidak ada bukti potong dari LN, apakah tetap dihitung PPh Ps 24 nya? Dikarenakan mekanisme Pasal 24 menghitung UM pajak LN dengan membandingkan bukpot pajak dari LN dengan hasil hitung PPh Ps 24.
Jawaban
Ternyata wp ngga ada pemotongan/terutang di LN. kalau seperti itu ya bisa jadi nggak ada aspek pph 24nya. Wp jadi ngga ada kredit pajak LN sebagai pengurang, tapi penghasilan LN tetep harus dilaporkan di spt tahunan
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/21/000054834_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion