faq:2021:05:21:000054824_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah boleh jika dalam 1 keluarga (suami/istri dan anak) yang memiliki NPWP berbeda, membeli property dan mendapatkan insentif PPN tersebut? mengacu ke pasal 5 nya kan ya mas/mba “dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi”? jadi sepanjang memenuhi ketentuan di pasal 4 boleh kan ya? Terimakasih
Jawaban
iya bener, mengacu ke orang pribadinya, jadi meskipun masih sekeluarga selama beda orang masih bisa, dasarnya juga udah bener pake Pasal 5 PMK-21/2021. Kalo yang harus dipenuhi sih ga cuma pasal 4 aja, pastiin yang Pasal 2 dan Pasal 3 juga terpenuhi.
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/21/000054824_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion