faq:2021:05:21:000054823_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo misalkan Representative office, apakah saya wajib daftar sbg PKP? tapi sejauh ini tdk ada transaksi jual beli JKP dan BKP
Jawaban
Jelaskan definisi badan dan pengusaha di UU PPN, sepanjang memenuhi definisi tersebut bisa aja, karena rep office di Indonesia ada 2 macem (SE-18/1992). Kalo emang ga ada penyerahan BKP/JKP belum wajib dikukuhkan sebagai PKP.
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/21/000054823_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion