User Tools

Site Tools


faq:2021:05:21:000054819_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

spt tahunan 2020 sudah dilapor, status LB… sedang diperiksa.. tapi ada angsuran PPh pasal 25 masa jan-maret 2020, belum dimasukkan dalam SPT tahunan tsb (belum dikreditkan)… boleh kah di Pbk-kan? atau bisakah tetap diperhitungkan oleh pemeriksa sebagai kredit pajak, meski belum masuk laporan SPT Tahunannya?


Jawaban

seharusnya akan diperhitungkan oleh pemeriksa

ANNISA MAWARNI PERMATAHATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L X R​ N I
J​ E O Z S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z J᠎ F B O
 
faq/2021/05/21/000054819_1234.txt · Last modified: (external edit)