faq:2021:05:21:000054817_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya untuk pelaporan spt ppn pembetulan th 2019. saya ingin melaporkan spt pembetulan. berarti saya lapor spt pembetulannya melalui efilling kan ya? pelaporan sebelumnya menggunakan efilling
Jawaban
betul, pembetulan SPT Masa PPN untuk masa sebelum wajib efaktur 3.0 dilakukan via efiling upload csv
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/21/000054817_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion