faq:2021:05:21:000054814_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT),penghasilan yg di cabang sudah dilaporkan pada spt tahunan op npwp pusatnya,kpp cabang nya diminta untuk lapor spt tahunan . Bukankah kami tidak perlu lapor lagi?
Jawaban
enar, yg lapor SPT tahunan hanya pusatnya, dan mencakup penghasilan yg ada di cabangnya. Apakah itu hanya himbauan? pastikan lagi ke KPP nya.
HERO NOVRISEL DJINARWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/21/000054814_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion