User Tools

Site Tools


faq:2021:05:21:000054812_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika tempat KPP terdaftar pindah, apakah no npwp akan berubah? kalau tidak saya minta peraturannya min terima kasih. karena menurut PER-06-PJ-2021 untuk pindah kpp..maka kpp baru akan menerbitkan NPWP baru


Jawaban

seharusnya tidak berubah ya seperti yg diatur terakhir di SE44/2015 dulu (gak ada aturan eksplisitnya lg utk saat ini), karena kan secara administratif saja yg pindah. Selain itu memang di PER 06 pasal 4 dibilang “KPP Pratama Baru dan KPP Madya menerbitkan Kartu NPWP baru dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak beserta pemberitahuan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak SMT” jd hanya menerbitkan kartu barunya saja sesuai kpp terdaftar yg baru.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q B G L V
I​ Y P H C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E G B J N
 
faq/2021/05/21/000054812_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1