faq:2021:05:21:000054812_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika tempat KPP terdaftar pindah, apakah no npwp akan berubah? kalau tidak saya minta peraturannya min terima kasih. karena menurut PER-06-PJ-2021 untuk pindah kpp..maka kpp baru akan menerbitkan NPWP baru
Jawaban
seharusnya tidak berubah ya seperti yg diatur terakhir di SE44/2015 dulu (gak ada aturan eksplisitnya lg utk saat ini), karena kan secara administratif saja yg pindah. Selain itu memang di PER 06 pasal 4 dibilang “KPP Pratama Baru dan KPP Madya menerbitkan Kartu NPWP baru dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak beserta pemberitahuan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak SMT” jd hanya menerbitkan kartu barunya saja sesuai kpp terdaftar yg baru.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/21/000054812_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion