faq:2021:05:21:000054801_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kapitalisasi dari selisih lebih revaluasi ke modal, apakah termasuk objek pajak?
Jawaban
<WRAP> sesuai pmk-79/2008 pasal 5, atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen). tata cara revaluasinya bisa cek http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/21/000054801_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion