faq:2021:05:21:000054800_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
siang Taxmin, kami sudah lapor SPT Tahunan Badan 2019 dg status kurang bayar dan sudah setor ke negara, kemudian di audit, hasil nya ternyata perusahaan rugi, dan jadinya lebih bayar. Apakah yg sudah disetor ke negara bisa dikompensasi ke SPT PPh Masa ?
Jawaban
Gali dulu auditnya oleh siapa (internal mungkin) dan apakah menyebabkan pembetulan SPT dr kb jadi lb sehingga terdapat kelebihan bayar dari pembayaran yg sudah dilakukan. Apabila terdapat kelebihan pembayaran PPh, tidak ada mekanisme kompensasi. Adanya pbk sepanjang pembayaran blm diperhitungkan dalam SPT atau pengembalian PMK-187/2015
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/21/000054800_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion