faq:2021:05:21:000054792_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dividen diberikan oleh badan ke wpdn dan spln. perlakuan untuk dividen yang diterima spln bagaimana? apakah pake pmk 18?
Jawaban
PMK 18/2021 hanya mengatur mengenai dividen yang diterima oleh wpdn. untuk dividen yang diterima SPLN tetap menjadi objek pajak, dipotong pajak penghasilan sesuai UU PPH.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/21/000054792_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion