faq:2021:05:21:000054784_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP melakukan pembetulan spt tahunan 2019 menjadi kb lebih besar. untuk angsuran pph pasal 25 tahun 2020 apakah harus dihitung ulang berdasarkan spt pembetulan 2019?
Jawaban
berdasarkan KEP 537/2000, Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 harus dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan Pembetulan tersebut dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/21/000054784_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion