faq:2021:05:21:000054739_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT PPN normal LB, pembetulan tidak merubah angka, jadi nihil, LBnya bisa diakui untuk kompensasi ke masa pajak berikutnya ga
Jawaban
bisa, sesuai LB yang di SPT normal
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/21/000054739_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion