User Tools

Site Tools


faq:2021:05:21:000054739_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

SPT PPN normal LB, pembetulan tidak merubah angka, jadi nihil, LBnya bisa diakui untuk kompensasi ke masa pajak berikutnya ga


Jawaban

bisa, sesuai LB yang di SPT normal

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B X I M R
Q Q M F​ S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O T K᠎ W G
 
faq/2021/05/21/000054739_1234.txt · Last modified: (external edit)