faq:2021:05:21:000054732_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp pemusatan des 2019 jd berlaku smpe okt 2024 ya? Lalu berdasarkan per-11/2020 tdk ada lg masa pemusatan berlaku utk selamanya ya? Perlu ajukan permohonan atau otomatis perpanjang ya pemusatannya?
Jawaban
WP sudah punya SK pemusatan sesuai PER-19/PJ/2010, tapi sampai batas waktu 31 desember 2020 tidak melakukan pemberitahuan kembali ke DJP, maka memakai ketentuan sesuai Pasal 16 ayat (1) huruf a PER-11/PJ/2020
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/21/000054732_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion