faq:2021:05:21:000054731_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
atas demurage dalam kasus ini bagaimana ya ketentuannya, mohon bantuannya mas mbak
Jawaban
terkait denda/ demmurage atas 2 kasus tersebut secara aturan di pasal 26 UU PPh tidak di atur secara spesifik, sementara untuk jenis penghasilan yg dikenakan di pasal 26 itu positif list sesuai yg di sebutkan di pasal tersebut, nah denda tidak termasuk di dalamnya, maka harusnya ga ada pengenaan pasal 26 disana. Selain itu arahkanjuga WP untuk konsultasi ke KPP, siapa tau setelah melihat kontraknya KPP malah menganggap itu salah satu bentuk objek yang dikenakan PPh 26, karena kata2 di pasal 26 t
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/21/000054731_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion