faq:2021:05:21:000054722_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
walaupun PPN tersebut pakai DPP nilai lain (PMK 89/2020), apakah tetap dapat dikreditkan?
Jawaban
berhubungan dengan DPP nilai lain, yang tidak boleh mengkreditkan itu adalah pkp yang menyerahkan BKP/JKP yang menggunakan DPP nilai lain, bukan pembeli atau yg memanfaatkan jasa
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/21/000054722_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion