User Tools

Site Tools


faq:2021:05:20:000055367_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat siang bapak / ibu admin, melalui email ini saya ingin menanyakan terkait PPh 15 dan PPN atas Transaksi Angkutan Udara (Air Freight) Ekspor Yang Dibayarkan Ke perusahaan Penerbangan Luar Negeri. Mohon sertakan dasar hukumnya. Mohon bantuannya mas/mba.


Jawaban

utk objek pph pasal 15 penerbangan LN perlu lihat dulu lawan transaksinya punya BUT atau engga di indonesia. PENGERTIAN WP PELAYARAN/ PENERBANGAN LN Yaitu WP yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia Jika tidak mempunyai BUT maka tidak kena PPh Pasal 15, tetapi memperhatikan ketentuan PPh Pasal 26.. Utk aspek PPNnya, selama memang ada pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean maka terutang ppn 10%

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V J A P W
G L E S Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B X I Z M
 
faq/2021/05/20/000055367_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1