faq:2021:05:20:000054627_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP dapat STP senilai 1jt dan SKPLB 500rb, apa bisa dikompensasi splb nya ke stp, baru sisanya disetorkan? Mekanismenya gmn ya mas/mb? Apakah wp perlu kasih nomer rekening ke kpp?
Jawaban
Pelunasan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang melalui perhitungan kelebihan pembayaran pajak diakui pada saat diterbitkan SKPKPP, jadi harusnya WP gak perlu kasih rekening,n gak ada SPMK yg terbit. cukup sampaik SKPKPP, lalu WP melunasi sisa utang pajaknya.
ANGGARA HANOMTAFSIR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/20/000054627_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion