faq:2021:05:20:000054625_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penandatangan bukti potong pph 21 jika yang diberi kuasa tidak ada dalam daftar direksi. apakah harus ada surat ?
Jawaban
surat kuasa tetap harus dilaporkan bersamaan penyampaian SPT, untuk lampiran apa aja bisa dibaca di pasal 6 PMK 229 2014.
ANGGARA HANOMTAFSIR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/20/000054625_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion