faq:2021:05:20:000054620_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min mohon info, kalau perusahaan memberikan voucher belanja ke karyawan, itu termasuk natura (yg hrs dikoreksi fiskal +) kah? Dan bagi karyawan bkn penghasilan? Merci~ mas mba mau mastiin, itu kan berarti dikoreksi ya karena sesuai pasal 9 ayat 1 huruf e uu pph nda dapat dikurangkan kan yaa
Jawaban
Iyaa betul, pemberian natura kepada pegawai tidak dapat dibiayakan, sehingga harus dikoreksi fiskal positif. Bagi karyawan juga bukan merupakan penghasilan yg dipotong pph 21 (kecuali diberikan oleh wp yg dikenakan pph final atau deemed profit sesuai pasal 5 ayat 2 per 16/2016).
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/20/000054620_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion