User Tools

Site Tools


faq:2021:05:20:000054620_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min mohon info, kalau perusahaan memberikan voucher belanja ke karyawan, itu termasuk natura (yg hrs dikoreksi fiskal +) kah? Dan bagi karyawan bkn penghasilan? Merci~ mas mba mau mastiin, itu kan berarti dikoreksi ya karena sesuai pasal 9 ayat 1 huruf e uu pph nda dapat dikurangkan kan yaa


Jawaban

Iyaa betul, pemberian natura kepada pegawai tidak dapat dibiayakan, sehingga harus dikoreksi fiskal positif. Bagi karyawan juga bukan merupakan penghasilan yg dipotong pph 21 (kecuali diberikan oleh wp yg dikenakan pph final atau deemed profit sesuai pasal 5 ayat 2 per 16/2016).

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L K​ R W​ H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T R K V L
 
faq/2021/05/20/000054620_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1