faq:2021:05:20:000054618_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, kalau ada wp salah perhitungan PPh Pasal 21 dan pengaruh ke nilai DTP-nya di masa pajak jan 2021. awalnya dtp 500rb, ternyata harusnya dtp 400rb aja. Berarti yang atas dtp cukup ubah jumlah bukti penyetorannya aja kan ya? lalu nanti untuk nilai LB yg muncul gimana ya?
Jawaban
Iya, ubah bukti penyetoran dan laporkan spt pembetulan, karena LBnya DTP semua, berarti LB tsb tidak boleh dikompensasikan, terkait teknis input di esptnya konfirm kpp.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/20/000054618_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion