faq:2021:05:20:000054616_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
NPWP Pusat PT kami kan ditarik ke KPP Madya jadi selama ini PPN Dilaporkan menggunakan NPWP Cabang dipindahkan tanggal 24 Mei 2021 yang jadi pertanyaan : bagaimana mekanisme pelaporan SPT PPN nya ya?
Jawaban
Pasal 5 ayat (1) poin (b), ayat (5), dan ayat (6) PER 05/2021.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/20/000054616_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion