User Tools

Site Tools


faq:2021:05:20:000054574_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan A (berkedudukan di luar negeri) melakukan penyerahan barang kepada distributornya di Indonesia. Adapun atas penyerahan tersebut menggunakan sistem DAP dimana distributor yang menanggung ongkos bongkar muat barang, melakukan pengurusan bea cukai dan pajak impor. Berdasarkan hal tersebut, apakah PT A dianggap menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia sehingga harus mendaftarkan diri sebagai BUT? Dasar hukumnya apa?


Jawaban

dianggap transaksi ekspor impor biasa, ga ada BUT

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U E Z Z W
M U W F Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G Y F L​ M
 
faq/2021/05/20/000054574_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1