faq:2021:05:20:000054574_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan A (berkedudukan di luar negeri) melakukan penyerahan barang kepada distributornya di Indonesia. Adapun atas penyerahan tersebut menggunakan sistem DAP dimana distributor yang menanggung ongkos bongkar muat barang, melakukan pengurusan bea cukai dan pajak impor. Berdasarkan hal tersebut, apakah PT A dianggap menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia sehingga harus mendaftarkan diri sebagai BUT? Dasar hukumnya apa?
Jawaban
dianggap transaksi ekspor impor biasa, ga ada BUT
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/20/000054574_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion