faq:2021:05:20:000054547_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau tanya mengenai spesimen penanda tangan faktur, apabila terjadi perubahan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat pada akhir bulan berikutnya. Berarti apabila sebelum akhir bulan berikutnya, Wajib Pajak bisa mengganti nama penandatangan terlebih dahulu ya?
Jawaban
Betul, bisa langsung mengganti terlebih dahulu, kemudian pemberitahuan perubahan penanda tangan tsb bisa menyusul, paling lama akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak. (Pasal 13 ayat 4 PER-24/PJ/2012)
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/20/000054547_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1
Discussion