faq:2021:05:20:000054518_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mbk tanya, disini WP bertransaksi (jasa ekspedisi) dg UD, sudah dipotong pph 21, tp pemberi jasanya protes minta dipotong pph 23, apakah ada peraturan yg mengatur UD apakah OP atau badan? atau karena NPWP yg diberikan adalah NPWP OP maka langsung dipotong pph 21?
Jawaban
<WRAP> UU KUP: Badan
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/20/000054518_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion