User Tools

Site Tools


faq:2021:05:20:000054503_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau nilai invoice 1.100.000 dengan PPN, di faktur pajak apa boleh DPP 1.100.000 dan PPN 0


Jawaban

tidak sesuai dengan pengisian FP, DPP 1.000.000 PPN 100.000 harusnya, sesuai PER 24/20212 saja,kalau PPN nya 0 namanya seperti non BKP seolah-olah, non BKP saja inputnya kolom sendiri di induk

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y N Y X N
P​ N H A D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q P​ C S G
 
faq/2021/05/20/000054503_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1