faq:2021:05:20:000054491_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp gabung usaha dengan kakaknya, selama ini perpajakan usahanya masih pakai npwp adik dan sudah disetor PPh finalnya dg npwp adik tsb. ketika kakaknya dapat bagian keuntungan, apa bisa mengakui sebagian PPh final yang sudah dibayar dg npwpsi adik?
Jawaban
tidak bisa. secara administratif ya pelaporan pembayaran pph final atas omset tadi kan akan masuk ke spt si adik. si kakak harus laporkan dan meghitung kembali penghasilan yg diterima di sptnya sendiri
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/20/000054491_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1
Discussion