User Tools

Site Tools


faq:2021:05:20:000054491_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp gabung usaha dengan kakaknya, selama ini perpajakan usahanya masih pakai npwp adik dan sudah disetor PPh finalnya dg npwp adik tsb. ketika kakaknya dapat bagian keuntungan, apa bisa mengakui sebagian PPh final yang sudah dibayar dg npwpsi adik?


Jawaban

tidak bisa. secara administratif ya pelaporan pembayaran pph final atas omset tadi kan akan masuk ke spt si adik. si kakak harus laporkan dan meghitung kembali penghasilan yg diterima di sptnya sendiri

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O L D L​ V
H I F F A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y E T᠎ P O
 
faq/2021/05/20/000054491_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1