User Tools

Site Tools


faq:2021:05:20:000054479_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

biaya instalasi peralatan listrik dan telpon apakah bisa disusutkan?


Jawaban

kalau dulu dikapitalisasi ke nilai perolehan bangunan, seharusnya bisa. tp kalau ga dikapitalisasi ya dibiayakan seperti biasa aja pada tahun pajak dilakukan pencatatan atas biaya instalasi itu. dg catatan memenuhi kriteria pasal 6 dan 9 UU pph

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G D​ F L D
E P H W E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O᠎ F C L O
 
faq/2021/05/20/000054479_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1