faq:2021:05:20:000054479_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
biaya instalasi peralatan listrik dan telpon apakah bisa disusutkan?
Jawaban
kalau dulu dikapitalisasi ke nilai perolehan bangunan, seharusnya bisa. tp kalau ga dikapitalisasi ya dibiayakan seperti biasa aja pada tahun pajak dilakukan pencatatan atas biaya instalasi itu. dg catatan memenuhi kriteria pasal 6 dan 9 UU pph
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/20/000054479_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion