faq:2021:05:20:000054460_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT PKP menyewakan bangunan ke PT juga. ppn dan pph nya? jika penyewa nagih biaya listrik ke penyewa, apakah dikenakan ppn? karena ada listrik yang dibebaskan ppn nya atas penyerahan listrik.
Jawaban
objek pph pasal 4 ayat 2. S - 831/PJ.53/2005, dianggap sebagai satu kesatuan atas penyerahan jkp atas jasa. namun, penegasan lagi kepp, karen ini dasar hukumnya adalah surat dirjen yang mana merupakan jawaban atas usuatu kasus wp teretentu saja.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/20/000054460_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion