faq:2021:05:20:000054438_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pada bulan November dan Desember 2020 kemarin kami ada kesalahan dalam pembuatan faktur pajak. Yang seharusnya kode 001 (Kepada bukan pemungut PPN) malah ditulis 003 (pemungut selain bendaharawan) (1/2) Namun PPN nya sudah dibayarkan dengan a/n PT yang bersangkutan. Jadi kami pilih membayarkan PPN a/n PT tersebut. Untuk SPT PPN masa nya tentu sudah kami laporkan dan Nihil. Apakah perlu dilakukan pembetulan? Terima kasih.. (2/2)
Jawaban
Karena SPT Masa PPN-nya sudah dilaporkan maka perlu melakukan pembetulan SPT dengan terlebih dahulu bikin faktur pajak pengganti untuk mengubah kodenya jadi 01.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/20/000054438_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion