User Tools

Site Tools


faq:2021:05:20:000054438_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pada bulan November dan Desember 2020 kemarin kami ada kesalahan dalam pembuatan faktur pajak. Yang seharusnya kode 001 (Kepada bukan pemungut PPN) malah ditulis 003 (pemungut selain bendaharawan) (1/2) Namun PPN nya sudah dibayarkan dengan a/n PT yang bersangkutan. Jadi kami pilih membayarkan PPN a/n PT tersebut. Untuk SPT PPN masa nya tentu sudah kami laporkan dan Nihil. Apakah perlu dilakukan pembetulan? Terima kasih.. (2/2)


Jawaban

Karena SPT Masa PPN-nya sudah dilaporkan maka perlu melakukan pembetulan SPT dengan terlebih dahulu bikin faktur pajak pengganti untuk mengubah kodenya jadi 01.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G W L P᠎ K
P᠎ Q᠎ V G I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I E L V᠎ I
 
faq/2021/05/20/000054438_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1