faq:2021:05:20:000054425_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
syarat agar dividen tidak dikenai PPH
Jawaban
Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. cek pasal 34.35.36 PMK 18 untuk syarat dan jangka waktu investasi
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/20/000054425_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion