faq:2021:05:19:000055377_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Hi, Min.. Apa saja pajak yg harus dikenakan untuk pembelian lisensi software ?? Kami adl bendaharawan pemerintah sedangkan rekanan adl pihak ke-3 yg merupakan WP Dlm Negeri. Software itu sendiri adl buatan Luar Negri sehingga rekanan kami biasanya setor PPh 26 atas royalti tsb. Apakah kami cukup memotong PPN 10% n PPh 23 15% atas royalti lisensi tsb atau bagaimana ?? Dan bagaimana dengan kewajiban perpajakan rekanan tsb dg perusahaan pemilik software ?? Terima kasih, Min @kring_pajak. Mas/mba,
Jawaban
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/19/000055377_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion