User Tools

Site Tools


faq:2021:05:19:000054614_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Didalam PER itu ada tertulis jasa dalam segala bidang, bagaimana memastikannya bahwa jasa ekspedisi tidak termasuk kedalam jasa tsb? Izin Tanya mas mbak, kalau seperti ini dijawab apa ya? Apakah penghasilan jasa yg diperoleh bukan pegawai ini positif list mas/mbak? Memang kalo di per-16 ekspedisi ini tidak disebutkan secara langsung, tetapi kalo di Pasal 23 pmk 141/2015 jasa ekspedisi disebutkan. Sebelumnya sudah dijelaskan juga oleh agent sebelumnya. Threadnya: https://twitter.com/KatarinaSusa


Jawaban

Apabila penerima penghasilan atas jasa adalah OP dengan status SPDN maka seharusnya dipotong PPh 21, tidak ada aturan khusus untuk jasa ekspedisi yg diserahkan WPOP. PPh 23 2% itu kan ada 2 kemungkinan, terkait sewa harta selain tanah/bangunan dan jasa. (Sewa selain tanah/bangunan tidak melihat apakah penerima penghasilan op/badan DN, sedangkan jasa khusus penerima penghasilan badan DN).

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T​ V᠎ J N F
Q O E X᠎ J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W L V E Z
 
faq/2021/05/19/000054614_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1