User Tools

Site Tools


faq:2021:05:19:000054441_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

satu wajib pajak dalam negeri memberikan penghasilan kepada wajib pajak luar negeri bagaimana perlakuan perpajakannya (untuk royalti, transaksi dg inggris dan amerika, transaksi antar badan, pihak yg dipotong telah memiliki form DGT)


Jawaban

input DGT di e-skd sampai dapat tanda terima. Bikin bukti potong pph pasal 26 dengan menginputkan nomor tanda terima/SKDnya. Kalau SKD valid, tarif pphnya nanti bisa diganti manual sesuai tarif P3B. Tarif royalti di P3B indonesia-inggris sesuai artikel 12 sedangkan tarif royalti di P3B indonesia-amerika serikat sesuai artikel 13.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V H N D M
V R B F U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W X I Q Y
 
faq/2021/05/19/000054441_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1