faq:2021:05:19:000054422_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin konfirmasi terkait PPN disetor dimuka di espt PPN apakah PPN yang double setor, bisa dimasukan ke dalam kolom PPN disetor dimuka ?
Jawaban
SPT Januari normal sudah dilapor. Kronologi: Januari, PKP melakukan penyerahan BKP/JKP ke RS Pemerintah (Instansi Pemerintah) dengan nilai transaksi di bawah 2jt. PKP membuat FP 01, menyetorkan PPN dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN Januari. Ternyata, si Instansi pemerintah juga menyetorkan PPN dengan membuat SSP 411211 900. agak rancu karena kalau Instansi Pemerintah harusnya gabisa bikin billing KJS 900. WP coba konsul KPP atau bisa disarankan PBK/pengembalian
FAHMA DIA AYUM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/19/000054422_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion