User Tools

Site Tools


faq:2021:05:19:000054402_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

20Q: pt kami berdiri pertengahan 2020. Selama 2020 belum ada omset, belum beroperasi. Dari awal berdiri sampai maret 2021 belum ada penghasilan. April 2021 sudah mendapatkan penghasilan. Perpajakannya bagaimana ya? Apakah pph final 0.5% atau nihil dulu selama setahun?


Jawaban

#20A daftar NPWPnya langsung ke KPP. kalo menyampaikan pemberitahuan menggunakan tarif umum sesuai Lampiran PMK 99/PMK.03/2018, pakenya tarif umum, yang disetor tiap bulan PPh 25, karena tahun 2020 nihil, tahun 2021 harusnya hitungan PPh 25nya juga nihil. kalo tidak menyampaikan pemberitahuan, berarti pake PP 23, yang disetor tiap bulan PPh final 0,5% dari omset

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z G W L​ R
F᠎ C᠎ R J E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q C R R E
 
faq/2021/05/19/000054402_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1