faq:2021:05:19:000054388_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Beli tanah dan/ atau bangunan sejak tahun 2000, baru mau urus sertifikat saat ini, bagaimana pembayarannya?
Jawaban
Seharusnya yang melakukan pembayaran adalah pihak yang mengalihkan tanah dan/ atau bangunan tsb, billing/ SSP nya atas nama pihak yang mengalihkan. Jika sudah tidak ditemukan penjualnya silahkan konfirmasi KPP
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/19/000054388_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion