User Tools

Site Tools


faq:2021:05:19:000054382_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP sebelumnya sudah mengajukan sktd, dan sekarang ada penambahan kapal. apakah harus buat rkip lagi? kalau jasa, apakah perlu dilampirkan rkip?


Jawaban

penyerahan jasa tidak perlu dilampiri rkip. iya, kalau ada penambahan jenis angkutan tertentu perlu buat rkip perubahan. dijelaskan sesuai pmk 41/PMK.03/2020)

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D J S U F
C G D E I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q G K W V
 
faq/2021/05/19/000054382_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1