faq:2021:05:19:000054382_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP sebelumnya sudah mengajukan sktd, dan sekarang ada penambahan kapal. apakah harus buat rkip lagi? kalau jasa, apakah perlu dilampirkan rkip?
Jawaban
penyerahan jasa tidak perlu dilampiri rkip. iya, kalau ada penambahan jenis angkutan tertentu perlu buat rkip perubahan. dijelaskan sesuai pmk 41/PMK.03/2020)
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/19/000054382_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion