faq:2021:05:19:000054381_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPN atas penyerahan jasa
Jawaban
Penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh PKP dikenakan PPN. DPP PPN untuk penyerahan JKP adalah Nilai Penggantian. Nilai Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
FADHIL MAULANA MARUF SW
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/19/000054381_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion