User Tools

Site Tools


faq:2021:05:19:000054369_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Bukti potong PPh Pasal 23 terdapat kesalahan namun SPT Pembetulan sudah diposting


Jawaban

Apabila pemotong sudah melaporkan SPT, kemudian menambah/ merekam kembali Bukti Potong Baru dan sudah diposting di SPT Pembetulan yg akan dilaporkan, maka Bukti Potong tsb TIDAK BISA DIHAPUS. Langkahnya ada 2 opsi: 1. Pemotong harus menyampaikan Pembetulan SPT tersebut yg memuat Bukti Potong tsb, setelah itu MEMBATALKAN BUKTI POTONG dan kemudian melakukan Pembetulan SPT kembali. Ini biasanya cocok digunakan untuk WP yg double entry atau double impor. 2. Pemotong klik Ubah pada bukti potong y

FADHIL MAULANA MARUF SW

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E J D᠎ R E
C L S T O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G D X Y W
 
faq/2021/05/19/000054369_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1