User Tools

Site Tools


faq:2021:05:19:000054363_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#5q : Terkait unifikasi pelaporan SPT masa PPh 21/26 instansi pemerintah, apakah sertifikat elektronik yang diperoleh saat pendaftaran eBupot PPh 23 berlaku untuk PPh 21 ? Atau harus mendaftar ulang untuk Pph 21? Mas/mbak untuk unifikasi pph 21 sertelnya masih sama kan? Boleh sekalian minta peraturannya kah mas/mbak?


Jawaban

#5A Pasal 10 PER-23/PJ/2020 sepanjang punya sertel yang masih berlaku, ga perlu minta sertel lagi, bisa pake sertel yang sama. Sesuai PER-23/PJ/2020 juga, pasal 2 ayat 2, SPT Masa PPh Unifikasi belum termasuk yang untuk PPh 21, di djponlinenya juga kayaknya belum tersedia yang unifikasi PPh 21. Kalo yang ditanyakan berkaitan dengan email blast SPT unifikasi, boleh konfirmasi dulu ke KPP ya

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S T S W D
F᠎ S U S᠎ M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J A M F E
 
faq/2021/05/19/000054363_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:32 by 127.0.0.1