faq:2021:05:19:000054341_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Halo @kring_pajak ada user instansi pemerintah yg berubah NPWPNYA dan sudah dibuat FP di bulan Februari, bagaimana cara mengganti dari NPWP yg lama ke NPWP yg baru? __ ini dilihat dulu dari tanggal perubahan NPWP nya kah? kalo memang npwp berubah sebelum seharusnya dibuat FP apakah fp perlu dibatalkan?
Jawaban
iya betul, gali dlu aja, npwpnya berubah pada saat sebelum fp seharusnya di terbitkan atau setelahnya? Klo misal sebelum, silahkan di batalkan fpnya (karna kan scara system fp pengganti gk bisa ubah npwp), nanti buat fp baru dengan npwp yang betul lalu confirm ke arnya bahwa dia bukan batal karna transaksi batal, tapi buat fp baru untuk mengganti npwpnya.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/19/000054341_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion