User Tools

Site Tools


faq:2021:05:19:000054327_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalo perusahaan nyuruh karyawannya nagnter dokumen ke KPP, perlusurat kuasa gak?


Jawaban

Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang dapat dilakukan oleh karyawan atau pihak lain tanpa memerlukan surat kuasa khusus tetapi memerlukan surat penunjukan yang menjelaskan bahwa dirinya merupakan karyawan atau pihak lain yang ditunjuk oeh Wajib Pajak atau seorang kuasa, Dalam hal penunjukan dilakukan oleh Wajib Pajak terhadap karyawannya, surat penunjukan dapat diganti dengan kartu identitas yang menjelaskan bahwa dirinya merupakan karyawan dari Wajib Pajak ter

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S H T Z X
Q V N H C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P D S W Q
 
faq/2021/05/19/000054327_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1