faq:2021:05:19:000054322_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
- Tahun 2019 qt kan LB 519 jt an; - lalu kembali 479 jt an (SPPKKP); - potong utang pajak, jadi kembali 478 jt an (SPMKP) Lalu kita mau ada pembetulan tahun 2019 karna ada kesalahan dalam pengisian A1. bagaiman cara qt masukin porsi yg ud d kembaliin ke kita + tambah koreksi atas pembetulan itu?
Jawaban
PER-29/2015; PMK-39/PMK.03/2018. ikuti tata cara pembetulan sesuai lamp PER 29. untuk teknis di luar aturan, silakan koordinasi dg AR. WP pengembalian pendahuluan, tidak ada pemeriksaan, harusnya masih bisa pembetulan SPT.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/19/000054322_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion