faq:2021:05:19:000054317_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
p ada transaksi pemanfaatan jkpln, namun belum menyetorkan PPN atas transaksi tersebut, sanksi administrasinya dihitungnya bagajmana?
Jawaban
Orang pribadi atau badan yang melakukan penyetoran PPN setelah melewati batas waktu, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KUP.
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/05/19/000054317_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion