User Tools

Site Tools


faq:2021:05:19:000054317_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

p ada transaksi pemanfaatan jkpln, namun belum menyetorkan PPN atas transaksi tersebut, sanksi administrasinya dihitungnya bagajmana?


Jawaban

Orang pribadi atau badan yang melakukan penyetoran PPN setelah melewati batas waktu, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KUP.

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U Q Q A K
T U U I M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M Q P K N
 
faq/2021/05/19/000054317_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1