User Tools

Site Tools


faq:2021:05:19:000054295_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jadi kita ada transaksi sewa mobil utk customer kita (tanpa driver), tpi customer kita ingin melakukan pemotongan PPh 23 atas transaksi tersebut. sementara kita bayar sewa mobil tersebut ke rentenirtidak ada potong PPh. apakah yg dilakukan pihak customer kami sudah benar begitu? mereka melakukan pemotongan PPh 23 atas sewa mobil (tanpa driver)


Jawaban

Silakan sampaikan definisi sewa yg merupakan objek PPh 23 sesuai SE-35/PJ/2010. Minta wp untuk menyesuaikan dg kondisi dia bagaimana. Kemudian, arahkan untuk minta penegasan kepada KPP jika dirasa perlu. Lalu, terkait PPN, apakah kena atau tidak, dikembalikan ke negative list saja.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P P J D C
Y H P I M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S S I U᠎ J
 
faq/2021/05/19/000054295_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1